GledekNews-Lombok Timur. Tim Puma Polres Lombok Timur bergerak cepat setelah mendapatkan laporan mengenai kasus dugaan perbuatan asusila terhadap siswi dengan inisial SN (15) di Lotim yang juga anggota geng motor.
Dua pelaku anggota geng motor berhasil diringkus di lokasi berbeda tanpa adanya perlawanan. Dimana satunya di wilayah Rempung Kecamatan Pringgasela dan satunya lagi di wilayah Sakra Barat, Kamis (24|6).
Adapun identitas pelaku WF alias bang Jabrik (22) warga Ambung, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik dan Rz (17) Warga Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan sebelumnya bang Jabrik yang merupakan pacar korban terlebih dahulu menyetubui korban di rumah Ketua geng motor yang berlokasi wilayah Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading sekitar bulan April 2021.
Dengan korban iming-iming akan dinikahi setelah selesai lebaran, kemudian pelaku bang Jabrik menjemput korban di rumahnya wilayah Kecamatan Pringgabaya dengan mengajak bertemu bersama geng motor di Base Camp.
Kemudian setiba di rumah Ketua Geng Motor yang juga dijadikan base camp langsung meminta ijin untuk meminjam kamar. Setelah keadaan sepi pelaku langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejat pelaku yang juga pacar korban.
Akan tetapi korban menolak, namun pelaku bang jabrik tidak kalah akal dengan langsung memaksa sehingga berhasil menyetubuhi korban. Setelah itu selang beberapa hari pelaku lainnya Rz melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.
Dengan bermula dari korban diajak pacarnya bang jabrik mengadakan pertemuan Club motor di wilayah pandan Dure, kemudian setelah itu datang pelaku Rz ke Base Camp di Montong Gading.
Dimana pelaku Rz menemukan korban setelah kegiatan selesai anggota geng motor pulang, sehingga tinggal korban yang tersisa yang menunggu jemputan, lalu kemudian pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban untuk bersetubuh.
Meski korban menolak pelaku terus memaksa sehingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban, setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya sehingga tidak terima akhirnya melapor ke kantor polisi.
Kemudian petugas menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap dua pelaku perbuatan tindakan asusila terhadap siswi yang masih dibawah umur.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim, Iptu M.Fajri saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku geng motor yang diduga telah melakukan perbuatan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang masih status pelajar.
“Dua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Jal).