GeledekNews-Lotim. perwakilan masyrakat Desa Gelora yang terdiri dari unsur tokoh masyrakat, Agama dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat Gelora Menggugat (AMGM) mendatangi maskas Polisi Resort Lombok Timur pada Senin 15/06/2020, Guna menyerahkan pengaduan mereka terkait indikasi pungli dalam Pelaksanaan Program Nadional Agraria (Prona) tahun 2016 yang terindikasi di lakukan oleh Oknum Kades secara berjamaah.
Menurut Hadi sebagai Korlap Aliansi Masyrakat Gelora Menggugat (AMGM) menyatakan “bahwa pada hari ini kami dari AMGM datang ke Polres Lotim untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan adanya “pungutan liar (pungli)” yang dilakukan oleh okmum Kades Gelora secara berjamaah bersama beberapa oknum perangkatnya dalam pelaksanaan Prona tahun 2016”
Pada kesempatan tersebut Hadi juga menyampaikan “bahwa untuk mempermudah polisi dalam melakukan penyelidikan atas pengaduan kami ini, maka kami juga melampirkan dua alat bukti, baik bukti surat maupun saksi korban dalam pengaduan kami tersebut dan oleh karena itu kami berharap agar Polres Lotim benar-benar serius menindaklanjuti pengaduan kami ini” tegasnya.
Lalu Sahnan sebagai salah satu korban dalam Prona tersebut menyampaikan kesaksiannya, bahwa pada waktu pembuatan sertifikat Prona tahun 2016 tersebut iya dipungut biaya sebesar Rp. 500.000 namun sampai saat ini sertifikat yang saya buat melalui prona tahun 2016 tersebut belum saya terima, ungkapnya kesal.
Pada kesempatan tersebut Lalu Sahnan juga meminta bantuan kepada Polisi agar pengaduannya bersama AMGM untuk segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan jangan sampai Oknum Kades tersebut dinilai kebal hukum oleh masyarakat atas perbuatannya tersebut.
Lalu Sahnan juga meminta bantuan ke polres Lombok Timur untuk mengeluarkan sertipikatnya yang ditahan sama Pemdes Desa Gelora tanpa alasan yang di benarkan oleh hukum. Ujarnya.
Penggiat anti korupsi dari Lombok Corroption Watch (LCW) melalui Direkturnya H. Hulain yang dimandatkan sebagai pendamping AMGM untuk mengawal pengaduannya tersebut menyatakan “bahwa Prona tahun 2016 tersebut sama sekali tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan dengan dalih biaya apapun, hatta untuk biaya matrai dan pengadaan patok batas sebagaimana diatur pada Pasal 12 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (Prona):
Hulain juga menegaskan, bahwa dalam Peraturan Menteri Agraria tersebut sudah sangat jelas, bahwa semua biaya dalam proses dan penerbiatan sertifikat tersebut ditanggung oleh negara sehingga tidak ada alasan apapun dari Kades maupun BPN Lotim untuk melakukan pemungutan biaya dan kalau memang benar ada ditemukan masyarakat mengeluarkan biaya dalam Prona tersebut, maka tindakan pemungutan dengan dalil biaya prona merupakan tindakan pungli yang harus dipertanggung jawabkan oleh oknum yang melakukan pungutan tersebut.
Kami dari Lombok Corroption Watch dengan ini menegaskan, bahwa kami akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan yang disampaikan oleh Aliansi Masyrakat Gelora Menggugat (AMGM) supaya Polres Lotim benar-benar berpihak pada keadilan masyarakat. tutup H. Hulain yang juga merupakan advokad senior di Lotim ini.
Nurasmat, Kades Gelora yang dikonfirmasi melalui telephon selulernya menyatakan bahwa “saya tidak terlinat dalam kegiatan Prona tersebut, karena Prona tahun 2016 tersebut dilaksanakan oleh Panitia Desa pada waktu itu, oleh karena itu saya selaku Kades tidak tahu menahu kalau ada pungutan dan kapupun waktu itu ada pungutan dari Panitia, bukan pungutan untuk penerbiatan sertifikat ttapi itu pungutan untuk kelengkapan alas hak.
Sementara Edi BL selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kabupaten Lombok Timur yang dihubungi via selulernya menyatakan, “bahwa memang benar tidak ada biaya dalam proses penerbitan sertifikat Prona, kecuali untuk kepentingan persyaratan permohonan dari pemohon atau peserta prona yang memang harus dilengkapi dan ditanggung oleh pemohon sendiri”
Sementara Lukmanul Hakim, Kabid PMD pada Dinas PMD Lotim yang dikonfirmasi via telephon selulernya walau dalam keadaan namun tidak direspon dan begitu juga ketika dikonfirmasi via Nomor Whatsappnya sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (Red).