GLedeknews, Lombok Timur – Sekretaris Baznas Lotim yang disomasi Komunitas Jurnalis di Lombok Timur memberikan jawaban saat ditanya tanggapan terkait Somasi I dan Somasi II.
Abdul Hayyi Zakaria menjawab bahwa pihaknya sudah menyerahkan permasalahanya ke kuasa hukumnya.
“Saya serahkan kepada kuasa hukum saya pak Doktor As’ad,”jawabnya melalui WhatsApp (13/08/2021)
Selain itu Hayyi juga menjawab bahwa pihaknya mau fokus ngurus ummat, “Saya mau kembali fokus ngurus ummat,”lanjutnya.
Sebelumnya, Komunitas Jurnalis Lombok Timur melayangkan somasi ke II kepada Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim,Jumat (13/8/2021).
“Hari ini kami melayangkan surat somasi ke-II terhadap Sekretaris Baznas Lotim,” tegas Kuasa Hukum Komunitas Jurnalis Lotim,H.Hulain dalam keterangan persnya.
Ia menegaskan pihaknya melayangkan somasi ke-II karena somasi pertama yang disampaikan tidak ada tanggapan dari Sekretaris Baznas Lotim.
Padahal sudah diberikan deadline 3×24 jam untuk menjawab somasi pertama sebelumnya.
Karena tidak ada tanggapan, maka untuk somasi ke-II ini, Komunitas Jurnalis di Lotim melalui kuasa hukumnya memberikan deadline 1×24 jam dan sepertinya somasi II ini adalah somasi terakhir
“Kalau somasi ke-II ini tidak diindahkan maka dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum,” tandas Hulain.
Sementara itu, pada saat somasi ke-II dilayangkan, surat tersebut diterima oleh staf Baznas Lotim agar nantinya diserahkan langsung ke Sekretaris Baznas Lotim,Abdul Hayyi Zakaria yang saat itu tidak berada di tempat.
“Nanti saya sampaikan surat somasinya ke pak Sekretaris Baznas Lotim,”kata stafnya.
Pada pemberitaan sebelumnya Komunitas Jurnalis Lombok Timur melayangkan somasi terkait ke Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim terkait kalimat dan atau kata – kata yang menyudutkan profesi Jurnalis.
Kalimat yang membuat Jurnalis meradang tersebut dikirim ke Watshapp Group Lombok Discussion Club (LDC) pada Minggu malam tanggal 01 Agustus 2021,sekitar pukul 21.08 wita.
“Jurnalis harus ikut damaikan suasana jangan malah meruncing apalagi adu domba,” tulis sekretaris Bazda Lombok Timur.
Karena tulisan tersebut, maka Somasi I dan Ke II dilayangkan. Di Somasi I saudara Sekretaris Baznas diberikan waktu 3 x 24 jam, sedangkan di Somasi Ke II diberikan waktu 1 x 24 jam. (Jal/mz)