GledekNews-Lotim. Pembatasan area publik untuk wilayah Kota Selong sudah diputuskan oleh Bupati Lombok Timur dalam rapat pemantapan program penanganan percepatan Copid-19 di Pendopo Bupati Lombok Timur pada Hari Senin tanggal 27 April 2020 yang dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Timur yang dihadiri oleh Kapolres Lombok Timur, Sekda Lombok Timur, Kasdim 1615 Lombok Timur, Kabag Ops Polres Lotim, Kasat Lantas PolresLotim, Kepala Sat Pol – PP Lombok Timur, Kadis Kesehatan Lombok Timur, Kepala Kesbangpoldagri Lombok Timur, Kepala Dishub Lombok Timur, Camat Selong, Kasi Intel Kejaksaan Lombok Timur, KBO Sat. Intelkam Polres Lotim dan Perwakilan Dishub Lotim.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dikes Lombok Timur dr. H. Hasbi menyampaikan bahwa “Untuk semua kontak erat yang terdata dari hasil tracking oleh petugas. Adapun hasil rapid tes yang sudah dilakukan sejak tanggal 1 s/d 26 april 2020 terdapat beberapa cluster yang dominan di Lombok Timur seperti Cluster Aik Nyambuk (Aikmel) yang terkonfirmasi positif sampai saat ini sudah ditangani dan alhamdulilah sudah diselsaikan, tinggal 25 Orang akan dilakukan Rapid Tes kembali, kemudian Cluster Gowa berjumlah 126 orang. Setelah dilakukan Rapid Tes berjumlah 8 Orang Reaktif Positif, namun telah mendapat penanganan oleh Tim Medis, sedangkan Jemaah Asal Moyot Sakra berjumlah 2 Orang (Masih ada hubungan keluarga) dan telah mendapat penanganan, Cluster Bali 1 Orang (asal Pengadangan Kec. Pringgasela) namun sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit, kemudian Cluster Magetan 2 orang, hasil rapid negatif dan sudah dilakukan tracking, mereka datang tidak terkoordinir melainkan dengan rombongan.
Selanjutnya atas penyampaian Kepala Dikes Lotim tersebut, kemudian ditanggapi oleh Bupati Lombok Timur yang menegaskan bahwa, mulai besok hari Selasa, 28 April 2020 supaya petugas yang ada di Lembar ditempatkan kembali dan saya ingin membatasi Kota Selong (Area Publik) agar tidak ada kumpulan masyarakat terutama Pasar, artinya Cukup ada Pasar induk saja jangan ada pasar dadakan lagi dan meminta kepada Camat Selong dan Kasat Lantas untuk memberikan terobosan dalam membatasi area publik ini.
Menanggapi perintah Bupati tersebut, kemudian Camat Selong menyampaikan “untuk pembatasan Kota Selong sudah kami lakukan baik melalui Razia Masker, himbauan dan sosialisasi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dan untuk melakukan pembatasan kami perlu di buatkan portal di depan Gapura Gelang Pancor Selong sebagai upaya membatasi area/akses masyarakat yang ingin Masuk Gelang, selain wajib menggunakan masker, namun Bupati Lotim menyatakan “kita tidak buat Portal akan tetapi mengunci akses akses masuk dari beberapa titik yang ada di Pancor”.
Kasat Lantas Polres Lotim menanggapi instruksi Bupati Lombok Timur, bahwa kami akan melakukan rekayasa arus dalam menangani pencegahan Copid- 19 di wilayah Lombok Timur, khususnya di wilayah Kota Selong dan sekitarnya dan selain itu kami akan buat 3 Posko di simpang 4 KUD, simpang 4 Pejanggik, dan simpang 4 Pancor dengan melibatkan personil TNI, Polri, Perhubungan dan Sat Pol PP.
Lanjut Bupati Lombok Timur mengaskan harus dibuatkan tenda untuk mengantisipasi panas matahari, hujan dan embun di malam hari untuk petugas yang jaga. Pada kesempatan tersebut Sekda Lombok Timur menegaskan untuk perlunya kita sosialisasi atas pemberlakukan pembamtasan tersebut supaya tidak ada protes ataupun penolakan dari masyarakat, yang kemudian ditanggapi oleh Camat Selong, bahwa “kami sudah sejak awal sudah melakukan sosialisasi dan insyaaalah tidak ada penolakan, masyarakat telah menunggu ketegasaan dari kita”. (WG-01)