Gledeknews, Lombok Timur – Pihak Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap 10 orang pelaku dan penadah kasus 3C (Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan dan Curanmor) bersama dengan barang buktinya hasil kejahatannya.
Pelaku yang ditangkap telah melakukan aksi di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polres Lotim.
Hal ini ditegaskan Kapolres Lotim,AKBP Hariyanto, SH. Sik yang didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Darma Yulian Putra,Sik saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Polres Lotim, Kamis (18|7).
“10 pelaku 3C kita tangkap dengan 50 TKP,” tegasnya.
Ia mengatakan diantara pelaku juga ada yang menjadi DPO dan sudah mendapatkan keputusan yang ingkrah pengadilan baru diringkus. Termasuk juga ada pelaku keluar masuk penjara atau residivis.
“DPO sampai residivis kita berhasil tangkap,” ujarnya.
Kapolres Lotim juga menambahkan berbagai modus dilakukan pelaku salah satunya dengan menaruh sepeda motor didalam truck yang berisi pasir.
Tapi berkat kerjasama kita bersama pihaknya berhasil mengungkap pelaku di pelabuhan Khayangan saat akan menyeberang ke pulau Sumbawa.
“Yang jelas kita berhasil mengungkap tentunya atas kerjasama semua pihak yang telah membantu tugas polisi,” tandasnya.(GL)