Gledeknews,Lombok Timur-Dalam pemberitaan media online beberapa hari yang lalu terkait dengan berhasilnya Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lombok Timur mengamankan sebanyak 5,50 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan satu kwintal pupuk jenis ZA dari tangan perjual dengan inisial IL,AS,MH,warga wilayah Desa Jurit dan Jurit Baru Kecamatan Pringgesela,beberapa waktu lalu.
Kemudian dari Direktur Lombok Research Center (LRC),Dr. Maharani angkat bicara dengan meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi yang terjadi di Lotim.
” APH diminta jangan berhenti di pemain Kecil, tapi pada tingkatan distributornya harus titindak tegas,” tandasnya, Minggu (22|8).
Ia mengatakan pupuk bersubsidi merupakan salah satu sarana produksi pertanian yang sangat mempengaruhi capaian produksi. Maka pengelolaannya menjadi perhatian Pemerintah pusat bahkan menjadi perhatian langsung dari Presiden seperti yang telah disampaikan pada Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun Anggaran 2021.
“Pupuk adalah salah satu factor dalam produksi pertanian, sehingga keberadaannya langsung diatur oleh pemerintah pusat” Ungkap Maharani.
Menurutnya,Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49/2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Untuk itu, pendistribusiannya sudah diatur dari hulu sampai hilir.
Kemudian berkaitan dengan kasus penangkapan puk beberapa hari yang lalu, Aparat Penegak Hukum (APH) harus benar-benar menyelesaikan kasus ini sampai tuntas dan dengan detail.
Lalu jangan hanya sampai pada pemain-pemain kecilnya saja. Akan tetapi harus tuntas sampai ke pemain besarnya yaitu pada tingkat distributornya.
“Karena pupuk ini sudah diatur pola distribusinya dengan jelas, maka tidak akan sulit menuntaskan kasus ini. untuk itu APH harus berani menyelesaikannya sampai ke pemain besarnya yaitu distributor” paparnya.
Direktur LRC ini menambahkan penerima pupuk sudah sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Mulai dari tingkat Desa lanjut ke Kecamatan. Kemudian di Kecamatan data kebutuhan pupuk itu dimasukkan ke dalam mesin dan divalidasi dengan nomor induk kependudukan yang sesuai dengan data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sehingga penerima pupuk sudah tepat sasaran. “Tidak akan mungkin pemain kecil berani jika tidak ada main mata dengan Distributor, dikarenakan data penerima pupuk bersubsidi ini sudah menggunakan system yang sudah Valid” Tambah Maharani.
Begitu juga,lanjutnya, enyusunan validasi data sesuai E-RDKK dibantu langsung oleh penyuluh dan kelompok tani di tiap daerah, sehingga penyediaan, distribusi dan pengawasan bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
Penyuluh bersama-sama dengan kelompok tani dari bawah menyusun E-RDKK kebutuhan pupuk subsidi ini yang dilanjutkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Kota terus ke Provinsi kemudian baru ke Kementrian Pertanian.
” Kalau ada indikasi keterlibatan orang dinas, APH juga harus tegas dalam melakukan penindakan”tantangnya.
Selain itu,Maharani, mengharapkan agar LSM
untuk melakukan pengawasan. Tidak hanya pada saat pendataan oleh petugas, pola distribusi maupun jika terjadi kasus-kasus yang seperti ini.
Dengan bersama-sama melakukan pengawalan dalam kasus pupuk ini, agar oknum-oknum yang nakal tidak berani mengulanginya lagi.
” Masalah di bidang pertanian tidak hanya di input pertanian ini saja. Setelah panen masih ditunggu dengan permasalahan pasar dan harga” tandasnya.(Gl).